Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
187
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2015
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2015
Tanggal Berlaku
04 Desember 2015
Sumber
BN.2015/No.1825, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan