organisasi - tata kerja
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72041
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Skretariat Pengelola Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Pengelola Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 48 Tahun 2017; Pergub No. 20 Tahun 2018.
- Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 48 Tahun 2017, yaitu mengubah Pasal 3 ayat (1) dn (2), menyisipkan huruf ca pada Pasal 4 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
- Mengubah Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengelola Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari
- 3 hal
|