Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015

Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
160
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
BN.2015/No.1593, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport Untuk Angkutan Udara Penumpang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan