Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2015

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation And Surveillance Of Foreign Air Operators And Foreign Operators Of Indonesian-Registered Aircraft)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation And Surveillance Of Foreign Air Operators And Foreign Operators Of Indonesian-Registered Aircraft)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2015
Tanggal Berlaku
12 Mei 2015
Sumber
BN.2015/No.715, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Kepmenhub Nomor 6 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan