Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh; BAB IV Ketentuan Lain – lain; BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat