Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2015
Tanggal Berlaku
26 Maret 2015
Sumber
BN.2015/No.449, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 5 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Mencabut :
  1. Permenhub No. 58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan