Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2015

Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden Serius (Serious Incident) dan Kecelakaan (Accident)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden Serius (Serious Incident) dan Kecelakaan (Accident)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
BN.2015/No.303, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan