Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2015

Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015
Tanggal Berlaku
14 Januari 2015
Sumber
BN.2015/No.57, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan