apbd-perpajakan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah kepada
kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2019 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan Daerah. Kebijakan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2019 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan
kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan
memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3
Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun
2018
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI ;
BAB III
TATA CARA PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK;
BAB IV
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN BAGI HASIL;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
- 6 Halaman
|