Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 08 Tahun 2011

PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, PERDA, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 08 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
25 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2011
Tanggal Berlaku
25 Mei 2011
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan