Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PERDA, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaa KUHP, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak yang Dipungut, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif, embaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak, Urusan Pemerintahan, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
07 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2013
Tanggal Berlaku
07 Maret 2013
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan