Peraturan Daerah Tentang Gerakan Revolusi Hijau, memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Pelaksanaan; 4. Hak, Kewajiban dan Larangan; 5. Kelembagaan; 6. Sistem Informasi; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Partisipasi Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat