Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017

Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor Di Pelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor Di Pelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
BN. 1930/2017;jdih.kemenhub.go.id; 8 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1052 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan