Peraturan ini mengenai upaya peningkatan kebersihan dan sanitasi di lingkungan masyarakat. Peraturan ini mencakup dasar, maksud dan tujuan; sasaran, makna dan standar RT BERSIH; pendanaan RT BERSIH; tahapan, dukungan dan pendampingan RT BERSIH; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; tata cara dan mekanisme pengorganisasian RT BERSIH; sanksi dan penghargaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat