Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 33 Tahun 2017

Program RT Bersih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai upaya peningkatan kebersihan dan sanitasi di lingkungan masyarakat. Peraturan ini mencakup dasar, maksud dan tujuan; sasaran, makna dan standar RT BERSIH; pendanaan RT BERSIH; tahapan, dukungan dan pendampingan RT BERSIH; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; tata cara dan mekanisme pengorganisasian RT BERSIH; sanksi dan penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 33 Tahun 2017 tentang Program RT Bersih
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO.33
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 2303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan