Peraturan ini mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan serta bantuan operasional sekolah daerah pendidikan anak usia dini tahun anggaran 2017. peraturan ini mencakup pengaturan penggunaan dana; pertanggungjawaban keuangan; kriteria dan prosedur penerimaan bantuan; monitoring dan evaluasi; sanksi. Peraturan ini bertujuan agar pengelolaan dana PAUD dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat