Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja UPTD laboratorium lingkungan hidup pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup struktur organisasi; tugas dan fungsi; kewenangan; tata kerja; pengelolaan SDM; koordinasi dan kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan UPTD dapat berfungsi secara optimal dalam pengelolaan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat