Peraturan ini menganai tata kelola batik malinau. Peraturan ini mencakup unsur dasar, motif dan pola motif Batik Malnau; modifikasi Batik Malinau; Kepemilikan hak cipta; sistem produksi, pemanfaatan, dan pemasaran; perizinan; hak, keewajiban dan larangan; sanksi administratif; kerjasama poduksi; promosi; asosiasi pembatik Malinau; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan batik Malinau sebagai produk unggulan yang dapat meningkatkan ekonomi lokal serta melestarikan warisan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat