Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2017

Tata Kelola Batik Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menganai tata kelola batik malinau. Peraturan ini mencakup unsur dasar, motif dan pola motif Batik Malnau; modifikasi Batik Malinau; Kepemilikan hak cipta; sistem produksi, pemanfaatan, dan pemasaran; perizinan; hak, keewajiban dan larangan; sanksi administratif; kerjasama poduksi; promosi; asosiasi pembatik Malinau; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan batik Malinau sebagai produk unggulan yang dapat meningkatkan ekonomi lokal serta melestarikan warisan budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Batik Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO.17
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan