Peraturan ini mengenai berbagai hal terkait penyampaian informasi kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup tujuan dan prinsip; hak dan kewajiban; prosedur permohonan informasi; klasifikasi informasi; dokumentasi dan penyimpanan; sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat