Peraturan ini mengenai struktur, tugas, dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan di daerah tersebut. Peraturan ini mencakup tujuan pembentukan; struktur organisasi; tugas dan fungsi; rencana aksi; keterlibatan stakeholder; dan pelaporan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui kebijakan yang terintegrasi dan kolaboratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat