Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 29 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Serta Penyerahan Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Serta Penyerahan Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi serta Penyerahan Kewenangan Operasional Kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau diubah. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas struktur organisasi dan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah, sehingga meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Serta Penyerahan Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD 2018/NO.29
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan