Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Peraturan ini mencakup tujuan penggunaan dana; rincian penggunaan dana; tata cara pengajuan; pertanggungjawaban keuangan; monitoring dan evaluasi; dan sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana bantuan operasional di lembaga pendidikan anak usia dini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat