Peraturan ini mengenai berbagai hal terkait ketentuan pakaian dinas dan atribut yang harus dikenakan oleh kepala desa di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup jenis pakaian dinas; atribut; tata cara penggunaan; tujuan; dan sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan citra positif kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat