Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2018

Pembentukan Perseroan Terbatas Sebagai Anak Perusahaan Daerah Intimung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai berbagai hal terkait pembentukan dan pengelolaan perusahaan daerah Intimung. Peraturan ini mencakup tujuan pembentukan; struktur organisasi; modal dan penyertaan; tugas dan fungsi; pengawasandan akuntabilitas; serta ketentuan lain yang Mengatur tentang hal-hal lain yang relevan untuk operasional perusahaan, termasuk sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan sumber daya daerah secara efektif dan efisien melalui badan usaha milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sebagai Anak Perusahaan Daerah Intimung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD 2018/NO.17
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan