Peraturan ini mengenai berbagai hal terkait pembentukan dan pengelolaan perusahaan daerah Intimung. Peraturan ini mencakup tujuan pembentukan; struktur organisasi; modal dan penyertaan; tugas dan fungsi; pengawasandan akuntabilitas; serta ketentuan lain yang Mengatur tentang hal-hal lain yang relevan untuk operasional perusahaan, termasuk sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan sumber daya daerah secara efektif dan efisien melalui badan usaha milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat