Peraturan ini mengenai hal-hal terkait alokasi dan penggunaan dana desa. Peraturan ini mencakup tujuan pembagian dana; kriteria pembagian; tata cara penetapan; pengguanaan dana; pertanggungjawaban; monitoring dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di desa-desa di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat