Peraturan ini mengatur mengenai maksud dan tujuan penyusunan RKPD serta SISTEMATIKA PENULISAN. RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah, yang berisi program dan kegiatan yang merupakan hasil pelaksanaan musrenbang. Substansi dan cakupan RKPD dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD dan digunakan sebagai pedoman penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan akhir tahun masa jabatan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat