Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai maksud dan tujuan penyusunan RKPD serta SISTEMATIKA PENULISAN. RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah, yang berisi program dan kegiatan yang merupakan hasil pelaksanaan musrenbang. Substansi dan cakupan RKPD dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD dan digunakan sebagai pedoman penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan akhir tahun masa jabatan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BD 2018/NO.28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan