Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan layanan gratis untuk peninjauan dan persetujuan gambar teknis bangunan gedung yang berfungsi sebagai hunian. Ini termasuk biaya administrasi atau retribusi yang mungkin dikenakan pada umumnya. Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan layanan gratis. Ini mungkin mencakup persyaratan administrasi, teknis, atau dokumen yang diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat