Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja unit kerja yang berfungsi sebagai perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Pembentukan Unit Kerja Perwakilan: Menetapkan pembentukan unit kerja perwakilan di luar kantor pusat pemerintahan Kabupaten Nunukan, baik di daerah lain dalam kabupaten maupun di wilayah administratif yang lebih luas jika diperlukan. Unit ini berfungsi sebagai perwakilan resmi pemerintah kabupaten di daerah tersebut. Mengatur struktur organisasi dari unit kerja perwakilan, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam unit tersebut. Ini mencakup penetapan kepala unit, staf, serta posisi-posisi penting lainnya. Menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang dari unit kerja perwakilan. Ini mencakup peran unit dalam pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pelayanan publik, dan koordinasi dengan instansi lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan