Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja unit kerja yang berfungsi sebagai perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Pembentukan Unit Kerja Perwakilan: Menetapkan pembentukan unit kerja perwakilan di luar kantor pusat pemerintahan Kabupaten Nunukan, baik di daerah lain dalam kabupaten maupun di wilayah administratif yang lebih luas jika diperlukan. Unit ini berfungsi sebagai perwakilan resmi pemerintah kabupaten di daerah tersebut. Mengatur struktur organisasi dari unit kerja perwakilan, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam unit tersebut. Ini mencakup penetapan kepala unit, staf, serta posisi-posisi penting lainnya. Menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang dari unit kerja perwakilan. Ini mencakup peran unit dalam pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pelayanan publik, dan koordinasi dengan instansi lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat