administrasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2018/52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak
daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka
untuk meningkatkan animo Pemilik/Penguasa Kendaraan
Bermotor melakukan registrasi ulang atas kendaraan bermotor
yang terlambat registrasi perlu adanya kebijakan memberikan
penghapusan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor
yang belum membayar pajak yang terutang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan
iklim bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah
dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang
menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif pajak
terutang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2010
- Masa Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 1 Desember 2018
sampai dengan tanggal 31 Mei 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 3 Halaman
|