Peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARA NEGARA YANG WAJIB MELAPORKAN LHKPN, TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN, PENGELOLAAN LHKPN, SANKSI (Sanksi Bagi Yang Tidak Menyampaikan LHKPN, Tata Cara Penjatuhan Sanksi), PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat