PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN JEMBRANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pasar di Kabupaten Jembrana, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- 1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan
4. Susunan Organisasi
5. Tugas dan Fungsi
6. Rincian Tugas
7. Jabatan
8. Tata Kerja
9. Bagan Struktur Organisasi
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutupan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 8 hlm
|