PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dan dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Penilaian Resiko
3. Kelembagaan Penilaian Resiko
4. Pelaporan dan Evaluasi
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 15 hlm
|