Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 51 Tahun 2017

KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOTA GUNUNGSITOLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KOMPONEN, PRINSIP-PRINSIP PERILAKU (Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Akuntabel, Profesional), ATURAN PERILAKU (Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Akuntabel, Profesional), LARANGAN, BENTUK-BENTUK SANKSI, MAJELIS KODE ETIK, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 51 Tahun 2017 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOTA GUNUNGSITOLI
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.51
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan