Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KOMPONEN, PRINSIP-PRINSIP PERILAKU (Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Akuntabel, Profesional), ATURAN PERILAKU (Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Akuntabel, Profesional), LARANGAN, BENTUK-BENTUK SANKSI, MAJELIS KODE ETIK, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat