PENGESAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTHA JATI TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Tahun 2019 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas dan Surat Dewan Pengawas Nomor : 04/K/DP/XII/2018 perihal Rekomendasi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Tahun Anggaran 2019
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012
- Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 4 hlm
|