PEDOMAN PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK: |
- pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani, perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum
2. Penanganan Pelaporan Pengaduan
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 7 hlm
|