Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 57 Tahun 2017

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYEMPURNAAN NAMA-NAMA BANGUNAN GEDUNG DAN SARANA UMUM PEMERINTAHAN DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum Pasal 1 ditarnbahkan 1 huruf yaitu di antara huruf "g" dan huruf "h." Dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyempurnaan Nama-Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang semula 9 nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan ditambah 4 Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran perubahan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 57 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYEMPURNAAN NAMA-NAMA BANGUNAN GEDUNG DAN SARANA UMUM PEMERINTAHAN DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.749
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan