Ketentuan umum Pasal 1 ditarnbahkan 1 huruf yaitu di antara huruf "g" dan huruf "h." Dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyempurnaan Nama-Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang semula 9 nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan ditambah 4 Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran perubahan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat