budidaya ikan air tawar - pembentukan unit budidaya ikan air tawar
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, LD.2018/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 93 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan, kedudukan,dan susunan organisasi Budidaya Ikan Air Tawar (BIAT); dan tugas dan fungsi unit BIAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 142) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|