ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif dan efisien serta bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu didukung teknologi informasi; dan bahwa teknologi informasi yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk pengelolaan keuangan daerah adalah Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu disusun pedoman pengelolaannya; dan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), maksud, tujuan, dan ruang lingkup, tugas dan wewenang penanggungjawab pengelolaan SIMDA, pengamanan, pengendalian, dan pemeliharaan databese, dan instalasi aplikasi SIMDA.
|