Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, maksud dan tujuan pembentukan Perbup, ruang lingkup Perbup, jenis pelayanan angkutan, jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum, perizinan angkutan, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, sanksi administratif, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat