Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, maksud dan tujuan Perbup, ruang lingkup Perbup, penyederhanaan jenis dan prosedur perizinan dan nonperizinan, sumber daya manusia yang ditugaskan dilingkungan DPMPTSP, tim pelayanan perizinan, sarana dan prasarana (fasilitas) yang disediakan di DPMPTSP, dan pembiayaan pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat