Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2018
Tanggal Berlaku
12 Juli 2018
Sumber
BN. 2018, No. 886, jdih.kemenhub.go.id : 5 Hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1513 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Mengubah :
  1. Permenhub No. 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan