Peraturan Bupati mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Asas Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Kebijakan Penyusunan APBD; 5. Pelaksanaan APBD; 6. Penatausahaan Keuangan Daerah; 7. Pendapatan Daerah; 8. Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan PPK-SKPD; 9. Susunan Organisasi Tim dan /atau ; 10. Susunan Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Pengelolaan Kas; 12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat