Peraturan Bupati mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawaai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jabatan Pelaksana; 3. Pengangkatan dan Pemindahan; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat