Mengatur tentang standarisasi dan pelaksanaan analisis jabatan serta analisis beban kerja di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini: Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Tujuan dari Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Penggunaan Hasil Analisis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat