Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak, memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3 Maksud dan Tujuan; 4. Tempat dan Kedudukan; 5. Bidang Usaha; 6. Modal; 7. Organ; 8. Tahun Buku, Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah; 9. Penggunaan Laba; 10. Kerjasama dengan Pihak Lain; 11. Pengembangan Perusahaan; 12. Tuntutan dan Ganti Rugi; 13. Pembubaran; dan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2018
Tanggal Berlaku
11 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No.01
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan