Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak, memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3 Maksud dan Tujuan; 4. Tempat dan Kedudukan; 5. Bidang Usaha; 6. Modal; 7. Organ; 8. Tahun Buku, Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah; 9. Penggunaan Laba; 10. Kerjasama dengan Pihak Lain; 11. Pengembangan Perusahaan; 12. Tuntutan dan Ganti Rugi; 13. Pembubaran; dan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat