PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS PELAKSANA TUGAS KEPALA SEKOLAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2018/ NO. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS PELAKSANA TUGAS KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan di Satuan Pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah Defenitif, maka perlu dihunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan. Bupati dapat melimpahkan kewenangannya
terhadap Penandatanganan Naskah Dinas kepada Pejabat yang ditunjuk,
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2005; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERDA Labusel No. 42 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Pelimpahan wewenang Bupati, Persyaratan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 April 2018
- 4 hlm
|