Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN ASET TETAP BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN ASET TETAP BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan