Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK; BAB III BENTUK, ISI, TATACARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB V PENGURANGAN PAJAK; BAB VI PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; BAB VII PEMERIKSAAN; BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB X PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan