Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1992

Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Saudi Arabia Untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak Dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara Dari Kedua Negara Beserta Protokolnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Saudi Arabia Untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak Dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara Dari Kedua Negara Beserta Protokolnya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 1992
Tanggal Pengundangan
18 Februari 1992
Tanggal Berlaku
18 Februari 1992
Sumber
LN. 1992, No. 15, LL Setneg tahun 1992 : 2 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan