Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batas istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Nilai-Nilai Dasar ASN, Kode Etik, Sanksi Moral dan Tindakan Administratif, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Saksi, Rehabilitasi, Kode Etik Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat