Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 44 Tahun 2017

KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batas istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Nilai-Nilai Dasar ASN, Kode Etik, Sanksi Moral dan Tindakan Administratif, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Saksi, Rehabilitasi, Kode Etik Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
BD 2017/NO. 44
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan