Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kehutanan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jabatan di Dinas Kehutanan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta beban kerja yang seimbang, guna mendukung pengelolaan dan pelestarian hutan secara efektif di Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO.97
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kehutanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan